Tuesday, March 7, 2017

ANALISIS PUTUSAN KPPU KASUS KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT INDOSAT Tbk DAN PT TELEKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY

ANALISIS PUTUSAN KPPU KASUS KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT INDOSAT Tbk DAN PT TELEKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY



Latar belakang

Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.

Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.

Pembahasan

Putusan KPPU Mengenai Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holdings ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam putusannya KPPU dimaksud menyatakan, bahwa Pertama, Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltdterbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik monopoli selama menguasai saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel. KPPU berhasil membuktikan, bahwa Temasek Holding telah melanggar larangan kepemilikan silang (cross ownership) yang diatur dalam Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Kedua menyatakan PT. Telkomsel telah melakukan monopoli pasar seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, bahwa PT. Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, yakni tentang posisi dominan. Keempat, memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk, dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya dari salah satu perusahaan yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum hukum tetap.

Kelima, memerintahkan kepada Temasek Holdings bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum keputusan keempat.

Keenam, pelepasan kepemilikan saham dilakukan dengan syarat: (a) untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5 % dari total saham yang dilepas; dan (b) pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.

Ketujuh, menghukum Temasek Holdings,Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp. 25 miliar rupiah yang harus disetor ke Kas Negara.

Kedelapan, memerintahkan PT. Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15 % (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini. Kesembilan, menghukum PT. Telkomsel membayar denda sebesar Rp. 25 miliar yang harus disetor ke Kas Negara.

Dengan demikian berdasarkan pada salah diktum putusan KPPU dimaksud, dinyatakan bahwa Temasek Holdings telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal dimaksud menentukan adanya larangan bagi pelaku usaha untuk memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan, ataupun mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama, apabila: (a) kepemilikan itu mengakibatkan terjadinya dominasi pasar, yaitu penguasaan lebih dari 50 % (untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa, atau (b) penguasaan lebih dari 75 % pangsa pasar untuk dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.

 Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Temasek Holdings

Menyikapi putusan KPPU tersebut di atas, Temasek Holdings membantah bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) anti-monopoli Indonesia, sehingga akan memperkarakan putusan yang dibuat oleh KPPU. Menurut UU No. 5 Tahun 1999, Temasek Holdings memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU dimakud ke Pengadilan Neger Jakarta dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan petikan putusan. Apabila keberatan tidak diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan petikan putusan KPPU tersebut, maka pihak Temasek Holdings dianggap menerima putusan tersebut dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van rechtgewijksde).

Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang diprediksi akan digunakan oleh Temasek Holdings dalam pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri (Jakarta). Pertama, Temasek Holdings akan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik monopoli berupa kepemilikan silang. Anak perusahaan Temasek Holdings yaitu STT dan Sing Tel secara langsung bukan merupakan pemegang saham mayoritas, baik itu di PT. Indosat Tbk maupun PT. Telkomsel, sehingga tidak mempunyai peran signifikan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasionalnya. Kedua, Temasek Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan tarif telepon seluler dan Temasek Holdings tidak pernah mengontrol PT. Telkomsel dalam penentuan tarif, karena pemegang saham mayoritas masih berada pada PT. Telkom Tbk, yakni sebesar 65 %. Ketiga, berdasarkan perhitungan dari Michael Kende (Analis Consulting Limited di Washington), tarif seluler di Indonesia masih jauh lebih rendah dari negara lain di kawasan Asia Tenggara. Keempat, pasar industri telepon seluler di Indonesia masih sangat kompetitif dan tidak terdapat permainan tarif, konsumen pun tidak merasa dirugikan. Pemerintah Indonesia dalam penentuan tarif telepon seluler juga berperan, karena memiliki saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk.Kelima, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pelambatan dalam pembangunan jaringan BTS, sehingga Temasek Holdings tetap akan mempertahankan PT. Indosat dan tidak akan menjualnya. Keenam, pada saat divestasi PT. Indosat Tbk. tahun 2002, Pemerintah Indonesia sudah mengkonsultasikannya dengan KPPU dan KPPU sendiri tidak keberatan atas proses divestasi PT. Indosat Tbk. Ketujuh, putusan KPPU dinilai Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat merusak kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara terbuka. Kedelapan, putusan KPPU kurang berdasar, karena PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk. telah menguasai pasar secara signifikan sebelum terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings melalui dua anak perusahaannya (STT dan Sing Tel).

 Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel (Perkara No. 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh 9 (sembilan) terlapor sebagaimana dimaksud di atas. Keberatan ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama dengan No.: 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Relaas panggilan sidang tertanggal 7 Januari 2008 menyebutkan bahwa sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di samping itu masih terdapat 1 (satu) terlapor, yaitu PT. Telkomsel yang mengajukan keberatannnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang relaas panggilan sidangnya baru diterima pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008. Sementara itu jadwal sidang direncanakan tanggal 7 April 2008.

Sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, apabila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama namun diajukan di pengadilan negeri yang berbeda, maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. Hal ini telah diajukan melalui surat No. 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Masih menurut ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2005, maka pengadilan negeri-pengadilan negeri yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penetapan Ketua MA mengenai hal ini.[12]

Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari akan menetapkan pengadilan negeri mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan terhadap Putusan KPPU. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan Mahkamah Agung tersebut harus mengirimkan berkas perkara serta sisa biaya perkara ke Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk.

Kesimpulan

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa putusan KPPU, Temasek Holdings telah tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketetuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi seluler.

Bahwa Kelompok Usaha Temasek telah melakukan kepemilikan silang terhadap Telkomsel dan Indosat sehingga mengakibatkan dampak yang anti-persaingan dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Kelompok Usaha Temasek melanggar Pasal 27

huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Bahwa Telkomsel telah melaksanakan hambatan interkoneksi dan mempertahankan harga yang tinggi sehingga menyebabkan dampak antipersaingan dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1999.


Bahwa Telkomsel tidak terbukti menghambat pengembangan teknologi dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel tidak melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.




Available link for download