Monday, March 20, 2017

Perspektif Konstitusi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam

Perspektif Konstitusi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam



HUKUM LINGKUNGAN




 











                   NAMA         : DODI RIYANTO      

                              NIM            : E1A011111      

                              KELAS        : A    





UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

FAKULTAS HUKUM





Perspektif Konstitusi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam

UUD 1945 telah memberikan haluan untuk membangun bangsa Indonesia. Terkait peranan sumberdaya alam dalam pembangunan bangsa, telah dituangkan dalam UUD 1945 dalam BAB XIV Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Nasional. Pasal 33 menyatakan sebagai berikut:

a.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Soepomo, negara harus menerapkan sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme) di bidang ekonomi. Ia menjelaskan: industri penting harus dikuasai oleh negara, dan negaralah yang akan menentukan di mana, kapan, dan industri mana yang akan dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta industri mana yang akan dikelola oleh swasta. Kesemuanya akan dilakukan berdasarkan kepentingan negara dan rakyat.

Pada saat amandemen konstitusi berlangsung tahun 1999-2002, MPR mempertahankan gagasan para pendiri bangsa tentang sistem perekonomian dan konsep “penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” pada Pasal 33 UUD 1945.

Menurut UUD 1945

Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perjanjian Internasional dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Konstitusi dan Kebijakan luar Negeri

1.    Landasan utama bagi seluruh kebijakan Indonesia, termasuk kebijakan luar negeri, ialah Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara.

2.    Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar ini terwujud dalam prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Pembuatan Perjanjian Internasional yang mendukung sektor ESDM:

·         Investment Guarantee Agreement : meningkatkan nilai dan jumlah PMA.

·         Trade Agreement : meningkatkan nilai dan volume perdagangan.

·         Avoidance of Double Taxation Agreement: penghindaran pengenaan pemajakan ganda.

·         Economic and Technical Agreement : bantuan ekonomi dan teknik.

·         Loan Agreement

Peranan Kementerian Luar Negeri

Berkaitan dengan pembuatan dan pengesahan Perjanjian Internasional:

1.    Memberikan arahan, pedoman, pemantauan dan pertimbangan dalam pembuatan, pengesahan dan pelaksanaan perjanjian;

2.    Menjadi juru runding, penasihat hukum serta memberikan asistensi dalam perundingan pembuatan perjanjian internasional;

3.    Verifikasi kesesuaian suatu naskah apakah merupakan perjanjian internasional menurut UU No. 24/2000 dan Konvensi Wina 1969 dan 1986

4.    Membuat standarisasi tentang prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian internasional

5.    Menjabarkan dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 24/2000 dalam setiap proses pembuatan perjanjian;

6.    Menerbitkan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan;

7.    Memfasilitasi dan mengkoordinasi seluruh proses perjanjian;

8.    Menyimpan dan memelihara naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia;

9.    Menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.

Terjadi perkembangan pesat dalam praktik pembuatan perjanjian di bidang SDA yang ditandai

dengan :

1.    Kehadiran aktor-aktor baru selain negara sebagai pihak perjanjian. Contoh: Organisasi Internasional, Non Governmental Organization, Universitas,

2.    Munculnya isu-isu baru yang menjadi ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian. Contoh : Kerjasama Penelitian, Capacity Building, Kontrak Kerja Sama, Perdagangan dan Investasi, Pinjaman dan Hibah, kerjasamakerjasama lainnya.