Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts
Friday, March 17, 2017
PERBANDINGAN PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT KUMPUL KEBO
PERBANDINGAN PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT KUMPUL KEBO
PERBANDINGAN PANDANGAN HUKUM ISLAM
MENGENAI NIKAH SIRRI DENGAN HIDUP BERSAMA
DALAM MASYARAKAT ( KUMPUL KEBO )
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis,melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna.[1]Perkawinan itu sendiri mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia,karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak, menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi, baik hak dan kewajiban suami isteri maupun keberadaan status perkawinan, anak-anak, kekayaan, waris dan faktor kependudukan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pemeluk agama, perkawinan bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami dan isteri. Ikatan perkawinan merupakan unsur pokok dalam pembentukan keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Seorang pria dan wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, namun setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri. Ikatan yang ada diantara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri yang berupa hak dan kewajiban.
Salah satu aspek hukum perkawinan yang penting untuk dicermati adalah sahnya perkawinan dengan masih banyaknya anggota masyarakat yang melakukan praktek nikah sirri pada hal suatu perkawinan yang sah akan menempatkan kedudukan pria dan wanita dalam aspek sosialnya pada posisi terhormat, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk yang terhormat[2], dan dalam aspek hukum akan memperoleh perlindungan atas hak-hak dan kewajibanya.Sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang melakukan perkawinan secara sirri,walau sebetulnya perkawinan secara siri ini sangat merugikan pihak si istri dan anak-anak yang dilahirkan.
Termasuk pada era sekarang ini banyak fenomena- fenomena yang muncul dalam kehidupan masyarakat yaitu penyimpangan kehidupan dibidang seksual, penyimpangan kesusilaan itu salah satunya adalah perbuatan kumpul kebo. Hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan wanita dimana mereka sama- sama belum menikah atau yang kita kenal dengan kumpul kebo kini mulai marak dikota kota besar Indonesia, hal ini oleh masyarkat dianggap telah merusak kesusilaan masyarakat Indonesia. Selain dianggap merusak rasa kesusilaan, kumpul kebo juga dianggap membawa dampak negative dan terkadang menciptakan tindak pidana seperti aborsi, pembunuhan bayi yang lahir tidak diinginkan maupun pembuangan bayi sebagai akibat perbuatan kumpul kebo.
Kumpul kebo ini dalam tinjauan agama islam adalah perbuatan yang sangat dilarang dan sangat dilaknat oleh syariat islam karena dalam kumpul kebo ada perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT yaitu perbuatan zinah.[3]Zinah masuk dalam katagori seksualitas yang tidak beradap karena keluar dari konsep yang telah disepakati oleh islam. Dengan demikian zinah merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual.
B. PERUMUSAN MASALAH
Mengingat begitu banyak fenomena yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk perkawinan yang terdapat di dalamnya, maka makalah ini akan mengungkap bagaimana konsekwensi hukum dari nikah sirri dan kumpul kebo. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah Konsekuensi Hukum Dari Nikah Sirri Dan Kumpul Kebo?
2. Apakah Urgensi Pencatatan Dalam Perkawinan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Nikah Siridan Kumpul Kebo
Nikah siri atau nikah dibawah tangan dalam pandangan agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi yaitu Rukun nikah. Namun perbedaannya adalah Anda tidak memiliki bukti otentik (secara hukum Indonesia )bila telah menikah atau dengan kata lain tidak mempunyai surat sah (buku nikah) sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum namun anda tidak memilikinya [4]. Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada salahnya Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal, agar mendapat pengakuan secara sah di mata agama dan juga dibenarkan secara hukum di Indonesia.
Meskipun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan suami sehingga harus berpisah dan juga anda tidak mempunyai bukti kuat secara hokum dan tidak dapat menuntut di muka pengadilan akan kenyataan tersebut. Di samping itu bagi anak-anak pun yang kelak nantinyamemerlukan kartu identitas (Akta Kelahiran) dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tuanyatak mempunyai surat-surat resminya. Tuntutan hak waris dan hak asuh anak tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dengan kenyataan kekurangan inilah sehingga menikah sirri itu dihindari.
Dari perspektif yuridis formal, nikah siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka, perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi kriteria kedua hukum positif itu, dianggap tidak sah. Atau sama juga dikatakan pernikahan tersebut dianggap tidak ada. [5]
Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan untuk memberikan kebaikan kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban sebagai suami istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum. Baik hak tentang kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah), kebutuhan biologis, kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca ikatan perkawinan terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari salah satu pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum Islam hasil dari idealisme para ahlinya, belum bisa dimaknai dan diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan harapan para pengarangnya. Karena, dimensi historisitas manusia kadangkala lebih dominan dibanding dengan tujuan diterapkannya hukum Islam. Ini diakibatkan oleh berbagai faktor. Faktor sosial budaya Indonesia berpotensi terhadap adanya keberagaman (pluralisme), faktor sumberdaya manusia yang kurang memahami hukum positif Islam yang berlaku di Indonesia, atau mungkin faktor politik yang mengitari tumbuh dan berkembangnya hukum Islam.
Kesimpulannya, fenomena nikah siri di Indonesia dapat menemukan jalan keluarnya, dengan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum positif Islam yang berlaku di Indonesia. Ini bisa dilakukan, dengan melakukan pemberdayaan umat Islam di Indonesia, terutama tentang makna hukum positif dan hukum Islam. Hal-hal tersebut dimaksudkan, agar pengamalan ajaran agama di Indonesia tidak dijadikan obyek kebijakan semata, tetapi juga merupakan tindakan yang bernilai pengabdian untuk umat, bangsa dan negara. Sehingga, pernikahan sebagai institusi perkawinan yang sakral, akan tetap terjaga dan terpelihara oleh umat Islam Indonesia. Dan pada akhirnya, terwujudlah generasi-generasi yang bermartabat sebagai hasil perkawinan yang bermartabat pula. Wa Allahu Alam bi al-Shawab.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan[6] , Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Salah satu masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kumpul kebo yang terkesan menjadi hal yang biasa dengan anggapan bahwa hal tersebut adalah bagian dari kehidupan modern. Kumpul kebo memiliki pengertian perbuatan tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali perkawinan yang sah. Sementara Kumpul kebo dalam arti hidup bersama dan melakukan hubungan seksual tanpa menikah, merupakan fenomena yang sangat biasa dan dimaklumi secara kultural di negara-negara barat.[7]
Norma-norma Indonesia tidak menyediakan ruang bagi pasangan kumpul kebo. Oleh karena itu berita seseorang yang menjalani kehidupan kumpul kebo akan menjadi gaduh sosial. Namun norma yang menabukan kumpul kebo dan sanksi sosial yang mengancampelakunya ternyata tidak cukup kuat untuk sekedar meminimalkan banyaknya pelaku kumpul kebo.
2.2 Nikah Sirri dan Kumpul Kebo Menurut Islam
Hukum Islam dirumuskan oleh Allah SWT. Secara umum tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan .
Nikah siri adalah perkawinan yang sah menurut agama, akan tetapi tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dalam hal ini tidak ada dikhotomi tentang keabsahan suatu pernikahan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum positif yang berlaku di Indonesia., Suatu perkawinan/nikah siri apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti diatur dalam syariat Islam, walaupun tidak tercatat, secara syari nikahnya sudah dianggap sah. Hanya saja menjadi dianggap Tidak ada apabila tidak dicatatkankan sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Available link for download
Read more »
Sunday, January 22, 2017
Akibat Hukum dari Perceraian
Akibat Hukum dari Perceraian
Akibat Hukum Perceraian (Undang-undang Perkawinan)
Perceraian mempunyai akibat hukum yang luas, baik dalam lapangan Hukum Keluarga maupun dalam Hukum Kebendaan serta Hukum Perjanjian.[1]
Akibat pokok dari perceraian adalah bekas suami dan bekas istri, kemudian hidup sendiri-sendiri secara terpisah.
Dalam pemutusan perkawinan dengan melalui lembaga perceraian, tentu akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-istri yang bercerai tersebut, dan terhadap anak serta harta dalam perkawinan yang merupakan hasil yang diperoleh mereka berdua selama perkawinan. Adanya putusnya hubungan perkawinan karena perceraian maka akan menimbulkan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada suami-istri masing-masing terhadapnya.
Seperti yang terdapat di dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian adalah sebagai berikut:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
Terhadap Hubungan Suami-Istri
Meskipun diantara suami-istri yang telah menjalin perjanjian suci (miitshaaqan ghaliizhaan), namun tidak menutup kemungkinan bagi suami-istri tersebut mengalami pertikaian yang menyebabkan perceraian dalam sebuah rumah tangga. Hubungan suami-istri terputus jika terjadi putusnya hubungan perkawinan.
Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tidak boleh melaksanakan atau melangsungkan perkawinan sebelum masa iddahnya habis atau berakhir, yakni selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari atau 130 (seratus tiga puluh) hari (Pasal 39 ayat (1) huruf a). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari (Pasal 39 ayat (1) huruf b). serta apabila ketika pada saat istrinya sedang hamil, maka jangka waktu bagi istri untuk dapat kawin lagi adalah sampai dengan ia melahirkan anaknya (Pasal 39 ayat (1) huruf c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah si-istri itu sedang hamil atau tidak. Seorang suami yang telah bercerai dengan istrinya dan akan menikah lagi dengan wanita lain ia boleh langsung menikah, karena laki-laki tidak mempunyai masa iddah.
Terhadap Anak
Menurut Undang-undang Perkawinan meskipun telah erjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak-anaknya itu, sesuai dengan kedudukan suami. Kewajiban memberi nafkah anak harus terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan sendiri.
Baik bekas suami maupun bekas istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Suami dan istri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak.
Terhadap Harta Bersama
Akibat lain dari perceraian adalah menyangkut masalah harta benda perkawinan khususnya mengenai harta bersama seperti yang ditentukan dalam Pasal 37 Undang-undang Perkawinan, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut penjelasan resmi pasal tersebut, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya. Memperhatikan pada Pasal 37 dan penjelasan resmi atas pasal tersebut undang-undang ini tidak memberikan keseragaman hukum positif tentang bagaimana harta bersama apabila terjadi perceraian.
Tentang yang dimaksud pasal ini dengan kata Diatur, tiada lain dari pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Maka sesuai dengan cara pembagian, Undang-undang menyerahkannya kepada Hukum yang hidup dalam lingkungan masyarakat dimana perkawinan dan rumah tangga itu berada. Kalau kita kembali pada Penjelasan Pasal 37 maka Undang-undang memberi jalan pembagian :
1. Dilakukan berdasar hukum agama jika hukum agama itu merupakan kesadaranhukum yang hidup dalam mengatur tata cara perceraian;
2. Aturan pembagiannya akan dilakukan menurut hukum adat, jika hukum tersebut merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan;
3. Atau hukum-hukum lainnya.
Harta bawaan atau harta asal dari suami atau istri tetap berada ditangan pihak masing-masing. Apabila bekas suami atau bekas istri tidak melaksanakan hal tersebut diatas, maka mereka dapat digugat melalui pengadilan negeri ditempat kediaman tergugat, agar hal tersebut dapat dilaksanakan.
Mengenai penyelesaian harta bersama karena perceraian, suami-istri yang bergama Islam menurut Hukum Islam, sedangkan bagi suami-istri non-Islam menurut Hukum Perdata.[2]
2.3.5.4 Terhadap Nafkah
Menurut pendapat umum sampai sekarang biaya istri yang telah ditalak oleh suaminya tidak menjadi tanggungan suaminya lagi, terutama dalam perceraian itu si-istri yang bersalah. Namun dalam hal istri tidak bersalah, maka paling tinggi yang diperolehnya mengenai biaya hidupnya ialah pembiayaan hidup selama ia masih dalam masa iddah yang lebih kurang selama 90 (sembilan puluh) hari. Tetapi sesudah masa iddah, suami tidak perlu lagi membiayai bekas istrinya lagi. Bahkan sesudah masa iddah, bekas istri itu harus keluar dari rumahsuaminya andaikata ia masih hidup di rumah yang disediakan oleh suaminya. Jadi baik wanita yang masih dalam masa iddah ataupun masa iddahnya telah habis asal dalam perceraian ia bukan berada di pihak yang bersalah, maka ia berhak menerima atas biaya penghidupan. Ketentuan itu bisa dengan damai atas persetujuan bekas suami begitupun mengenai jumlah biaya hidupnya atau dapat pula dengan putusan perdamaian apabila bekas suami tidak dengan sukarela menyediakan diri untuk memberi biaya hidup tersebut. Ketentuan kemungkinan pembiayaan sesudah bercerai itu dalam Undang-undang Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf C, yang berbunyi :
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Dan apabila bekas istri tidak mempunyai mata pencaharian untuk nafkah sehari-harinya, maka bekas suami harus memberikan biaya hidup sampai bekas istrinya itu menikah lagi dengan pria lain.
[1]Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing, 2002), hal. 46.
[2]Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 2, (Jakarta: Bumi Aksara, April 1999),hal. 2, mengutip Prof. Dr. Hazairin., S. H., Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Tintamas, 1961), hal. 189.
Available link for download
Labels:
akibat,
dari,
hukum,
perceraian
Subscribe to:
Posts (Atom)